Misalnya saja pinjaman dari Unit Usaha Air Minum Kemasan mencapai Rp 1,6 miliar yang sudah sejak lama macet.
Ditambah kredit macet yang mengatasnamakan perbekel dan keluarganya yang nilainya sekitar Rp 500 juta.
"Pendekatan ke nasabah sudah kami lakukan, tapi nasabah hanya minta kami bersabar. Ini yang membuat kami kelabakan. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke pihak Kejaksaan," ungkap Suwastra.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Pebekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa mengatakan, kredit macet tersebut karena situasi pandemi Covid-19.
"Rata-rata kemacetan kredit karena Covid-19, bukan karena unsur kesengajaan," ujar Kadek Sudarmawa, Selasa 7 Maret 2023.
Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung, I Putu Kekeran menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi kredit macet di BUMDes Dawan Kaler dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan ekpose perkara, diputuskan kasus tersebut naik ke penyidikan.
"Kami melihat ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan BUMDes Dawan Kaler. Misalnya saja pemberian kredit tidak sesuai mekanisme. Kami wajib dalami dan telusuri. Bisa saja kredit macet, karena mekanisme (pemberian kredit) yang salah," jelas Putu Kekeran.(*)
Kumpulan Artikel Klungkung