Pasalnya Norma masih trauma dan takut dianiaya lagi.
"Mohon pak jangan dulu dibebaskan, saya tidak mau dibunuh, karena saya tidak ada siapa-siapa di sini. Suami saya memang sering melakukan penganiayaan kepada saya," ucapnya sambil menangis.
Sementara Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Polsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, mengakui, suami korban yang merupakan pelaku KDRT sudah diamankan.
Diakui laporan tersebut masuk di telepon pribadinya, melalui program Mesadu Pak Kapolres.
"Jadi saat dihubungi, saya langsung memerintahkan personil untuk mengamankan agar tidak terjadi hal yang diinginkan," katanya.
Diakui saat ini korban akan terus dilakukan pendampingan melalui unit PPA. Selain menghilangkan trauma korban, kondisi kehamilan korban juga akan dilakukan pengecekan.
"Terhadap pelaku kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Sementara saat ini pelaku dijerat pasal 44 ayat 4) UU no 23 tahun 2004 tentang menghapusan kekerasan dengan rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun," imbuhnya. (*)