Berita Bangli

Cegah Kasus Pemalsuan KTP Indonesia, Disdukcapil Bangli Perketat Pengawasan Dokumen WNA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Kantor Disdukcapil Bangli, Bali pada Senin 13 Maret 2023.

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli, Bali, memperketat pengawasan dokumen Warga Negara Asing (WNA).

Ini sebagai upaya untuk mencegah kasus pemalsuan KTP Indonesia oleh WNA. 

Hal tersebut diungkapkan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bangli, Nyoman Murditha.

Ungkapnya, akhir-akhir ini banyak persoalan yang dipicu ulah warga negara asing (WNA) di Bali.

Salah satunya adalah pemalsuan KTP Indonesia oleh WNA. 

Karenanya untuk mengantisipasi oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penerbitan KTP Indonesia bagi WNA, pihaknya di Disdukcapil Bangli tetap melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Misalnya melakukan verifikasi melekat terhadap calon penduduk atau calon pendaftar, yang datang untuk registrasi yang terindikasi sebagai warga negara asing," jelasnya pada Senin 13 Maret 2023.

Murdhita mengatakan, sejatinya WNA boleh memiliki KTP.

Kendati demikian KTP tersebut berupa KTP WNA bukan KTP WNI.

Baca juga: WNA Miliki KTP Ternyata Bayar Calo Sampai Belasan Juta, Penyelidikan Dilanjutkan, Ini Kata Polda

"Kalau ada WNA yang sudah beralih status ke warga negara, boleh mengajukan KTP WNI. Tentunya dengan ketentuan, bahwa WNA tersebut sudah memegang semua persyaratan yang di tentukan oleh perundag-undangan," ucapnya.

Murdita menyebut, sesuai data Disdukcapil Bangli, ada 21 WNA yang berstatus tinggal di Bangli.

Dari jumlah itu 9 orang diantaranya memiliki Kartu Identitas Penduduk Sementara, dan 12 orang lainnya memiliki KTP WNA.

"Dengan menerapkan mekanisme yang ketat, diharapkan hal-hal di luar ketentuan tidak terjadi," tandasnya. (mer)

Berita Terkini