Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada Minggu 12 Maret 2023.
Ia mengatakan, para wisatawan diharuskan berpergian menggunakan kendaraan travel.
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel.”
“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent,” ungkapnya kepada awak media.
Hal tersebut dilakukan lantaran ia memandang, saat ini banyak ditemukan para wisatawan yang berkendara secara ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas.
“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” jelas Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Minggu 12 Maret 2023.
(*)