Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi SPI, BEM Unud Minta Usut Tuntas, Rektor Prof Antara Sebut Dana SPI Masuk Kas Negara

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Konsolidasi Akbar di Univeristas Udayana. Bahas soal SPI dan penetapan Rektor Unud sebagai tersangka.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) menghadiri konsolidasi di Parkir Tingkat Unud, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa 14 Maret 2023.

Acara yang dimulai pukul 16.00 Wita itu digelar oleh BEM PM Unud yang dihadiri perwakilan 13 BEM Fakultas Unud serta mahasiswa umum.

Konsolidasi akbar tersebut digelar guna menyikapi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan menanggapi ditetapkannya Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Presiden Mahasiswa BEM PM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, mengatakan, pihaknya meminta agar seluruh oknum yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana SPI diusut tuntas.

Baca juga: Konsolidasi Akbar Mahasiswa Unud, Minta Usut Tuntas Oknum yang Terlibat Penyalahgunaan Dana SPI

Pasalnya, sebelum menjadi Rektor Unud, Prof Antara menjabat sebagai wakil rektor (WR) I yang sekaligus menjadi ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.

Jika Prof Antara jadi tersangka saat menjadi WR I, maka WR I Unud saat ini seharusnya juga diusut dan jadi tersangka.

“Di SK Rektor tahun 2018 sampai 2021, beliau Prof Antara seorang WR I dan otomatis sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru. Tapi satu hal yang perlu kita pahami lagi, ketika Prof Antara dijadikan tersangka sebagai WR I, tentunya WR kita yang sekarang juga harusnya jadi tersangka,” jelas Padmanegara kepada Tribun Bali.

Jika Prof Antara jadi tersangka dalam statusnya sebagai Rektor Unud, maka Padmanegara menilai, Rektor Unud sebelumnya yakni AARS juga harus diusut dan jadi tersangka.

“Jika Prof Antara jadi tersangka sebagai seorang Rektor, maka Rektor kami sebelumnya, Bu RS juga harus sama menurut kami,” tambahnya.

Selain meminta pengusutan tuntas soal oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana SPI tersebut, pihaknya juga meminta agar sistem pembayaran SPI oleh mahasiswa baru dapat dibenahi dan bahkan dihapuskan.

Penghapusan dana SPI ditujukan guna menghindari adanya komersialisasi pendidikan.

Sementara itu, pembenahan dana SPI dirasa perlu dilakukan lantaran dinilai tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Padmanegara, dana SPI yang seharusnya digunakan untuk merawat fasilitas kampus, sebanyak 30 persennya malah digunakan untuk membayar tunjangan dan gaji pegawai di lingkungan Unud.

“SPI dihapuskan atau seminimal-minimalnya sistemnya dibenahi. Entah nanti di akhir baru diterima pembayarannya sehingga tidak ada lagi bentuk pendidikan yang dikomersialisasi. Seharusnya SPI ini 100 persen untuk membangun institusi. Tapi kami dapat info dari Kejati, 30 persen SPI ini digunakan untuk membayar gaji atau tunjangan pegawai,” kata Padmanegara yang juga mahasiswa jurusan hukum tersebut.

Tak hanya sebatas konsolidasi, BEM PM dan 13 BEM Fakultas di Unud akan menggelar Sidang Mahasiswa di Gedung Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Badung, Rabu 15 Maret 2023 hari ini.

Nantinya seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Satu Udayana itu akan bertatap muka dengan jajaran Rektorat dan Dekanat.

Bahkan, pertemuan tersebut juga disebut akan dihadiri langsung oleh Rektor Unud, Prof Antara.

Pertemuan tersebut digelar guna menyampaikan hasil konsolidasi akbar yang telah digelar Mahasiswa Unud, Selasa.

Sementara itu, setelah namanya ikut terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI untuk maba jalur mandiri anggaran tahun 2018/2019 sampai tahun 2022/2023, Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara angkat bicara. Dia berdalih seluruh dana SPI tersebut masuk ke kas negara.

“Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik-baik. Saya ingin pertegas lagi bahwa seluruh dana SPI masuk ke kas negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud,” kata Prof Antara, Selasa 14 Maret 2023.

Dia mengatakan, untuk penggunaan dana SPI ini sudah sesuai dengan mekanisme pengusulan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) dan harus seizin Kementerian Keuangan RI.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini.

Juga sudah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyampaikan hasil koordinasi internal Unud terkait kasus korupsi dana SPI anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023, yang turut menjerat Rektor Unud, Prof Antara.

Point pertama disebutkan, SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak 2018 di Unud.

Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Unud No 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023.

Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Unud No 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.

Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp 0.

Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan.

Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 sampai 2022 adalah Rp 335.251.590.691.

Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.

Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana.

Menurutnya, Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara.

Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk mengawasi dan menilai pengelolaan keuangan negara, seperti: (a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (b) Inspektorat Jenderal dari Kementerian, (c) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, (d) Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya.

Hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana dimuat dalam press release yang dibuat oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik.

Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud.

Kata dia, Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih dari itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan. (mah/sar)

Kemendikbud Belum Dapat Laporan

PIHAK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menanggapi soal ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru (Maba), Senin 13 Maret 2023.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof Nizam mengungkapkan, dirinya belum memperoleh laporan korupsi dana SPI maba yang dilakukan oleh Rektor Unud tersebut.

"Saya belum mendapat laporannya. Sedang kita tanyakan ke Kejaksaan (Kejati Bali)," ucapnya dilansir dari Kompas.com, Selasa 14 Maret 2023.

Prof Nizam pun tidak mengucap satu kata lagi, agar hal ini bisa dikoordinasi terlebih dahulu ke Kejaksaan.

Seperti diberitakan, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rektor Unud belum ditahan.

Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini.

Juga sudah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin 13 Maret 2023.

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Prof Antara sendiri kaget setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Namun dia mengaku menghormati proses hukum.

Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita.

Sekitar 9 jam Prof Antara diperiksa oleh tim penyidik dengan melontarkan puluhan pertanyaan.

"Ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua. Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Penasihat hukum Prof Antara, yakni Dr Made Jayantara menyebutkan kliennya kaget saat pertama kali mendengar penetapan tersangka.

Namun pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Made Jayantara.

"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara. Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP. Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.

Saat ini tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.

"Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, PBK atau inspektorat. Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara.

"Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI ini masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari kas negara untuk remunerasi istilahnya," sambungnya. (can/kompas.com)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini