TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Denpasar, kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Arsenii Frolov (27).
Arsenii dideportasi usai menjalani masa pidana dua tahun, di Lapas Narkotika Bangli, karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram.
Arsenii dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WN Rusia tersebut.
Baca juga: Capai Rp 1,2 Miliar, Opsi Menakjubkan Biaya Tinggi SPI Unud yang Harus Dibayarkan Mahasiswa
Baca juga: Soal Pengusulan Pencabutan VOA WNA Rusia - Ukraina ke Bali, BTB Ingatkan Pemprov Bali Hati-Hati
"Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan, bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wlwilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu melalui siaran tertulis, Rabu, 15 Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, Arsenii dideportasi setelah didetensi selama 43 hari dan telah siapnya administrasi. Dalam pelaksanaan deportasi, Arsenii diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 19.50 Wita tujuan Rusia, dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar hingga masuk pesawat.
Arsenii yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" jelasnya.
Diketahui Arsenii datang ke Indonesia Januari tahun 2019 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya. Tujuannya ke Indonesia yaitu untuk berlibur di Bali.
Tidak berselang lama dari kedatangannya, Arsenii dicokok oleh pihak kepolisian di depan Kantor Polsek Nusa Dua atas kepemilikan sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram.
Atas perbuatannya tersebut, Arsenii divonis pidana penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Usai menjalani masa hukumannya selama dua tahun di Lapas Narkotika Bangli, Arsenii dinyatakan bebas pada 30 Januari 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.
Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan Arsenii ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 31 Januari 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. (*)