Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Unud Tetap Berlakukan SPI Untuk Jalur Mandiri Tahun 2023 di Tengah Dugaan Kasus Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Universitas Udayana saat jumpa pers dengan awak media di Ruang Bangsa Rektorat Unud terkait dugaan korupsi SPI Unud, pada Kamis 16 Maret 2023 - Unud tetap berlakukan SPI untuk Jalur Mandiri Tahun 2023 di tengah adanya dugaan kasus korupsi di Univestitas Udayana.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Universitas Udayana tetap berlakukan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud pada jumpa pers dengan media, Kamis 16 Maret 2023. 

“Tetap, sepanjang belum dicabut dan kita akan pikirkan dulu. Saya tak tahu apakah dicabut atau tidak tapi sepanjang masih jalan dan kalau tidak melalui SPI saya akan tanya Kementerian Keuangan bisa tidak menambah anggarannya,” ungkapnya. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, jangan sampai Unud terbengkalai oleh berita-berita dan kondisi-kondisi saat ini.

Dimana terdapat Kasus Korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023 yang ikut menjerat 4 tersangka.

Satu tersangka diantaranya adalah Rektor Universitas (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. 

“Seperti ini kami tidak mau mengorbankan masyarakat kita yang misalnya harus mendapatkan kesempatan dibidang pendidikan kita harus berpikir bijak,” imbuhnya. 

Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s/d 2022 adalah sebesar Rp. 335.251.590.691.

Baca juga: BEM Unud Temui Jajaran Rektorat, Ada Lima Poin yang Disepakati Satu Diantaranya Transparansi SPI

Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.

Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasidengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana.

Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara.

Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti:

(a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

(b) Inspektorat Jendral dari Kementerian,

(c) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali,

(d) Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya.

(*)

Berita Terkini