Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran hukum, petugas akan melakukan pendeportasian.
"Ini juga menjadi prioritas kami untuk menerbitkan WNA yang ada di Ubud, Sanur,”
“Penertiban menyangkut masalah pembinaan, tindakan hukum apabila ada pelanggaran pidana bahkan deportasi," imbuhnya.
Baca juga: Oknum Masyarakat Berkeliaran Saat Nyepi di Bali, Simak Harapan Putri Suastini Koster
Cok Ace menegaskan, Pemprov Bali telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pariwisata dari berbagai instansi, seperti Polda Bali, Kemenkumham Bali, Satpol PP, dan aparat Desa Adat untuk menertibkan para WNA nakal.
Satgas ini akan beroperasi di tiga wilayah obyek wisata, yakni Sanur (Denpasar), Ubud (Gianyar), dan Nusa Penida (Klungkung).
Satgas bertugas menertibkan para WNA yang melanggar lalu lintas, menyalahi izin tinggal alias bekerja secara ilegal, dan tinggal melebihi batas waktu atau overstay.
Wagub Bali lebih lanjut mengatakan, Satgas Pariwisata ini bentuk karena keberadaan sejumlah WNA di Bali mulai menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya warga Bali beberapa waktu belakangan.
Ulah para turis asing ini pun beragam, mulai dari melanggar tata tertib lalu lintas, membuat keributan hingga berujung berkelahi, baik sesama WNA maupun dengan masyarakat lokal.
“Di samping itu beberapa hal juga mereka lakukan konflik dengan masyarakat, konflik dengan polisi bahkan konflik sesama wisatawan, beberapa hari lalu wisman mereka berantem dengan temannya sendiri," imbuhnya.
Lebih dari itu, lanjut Cok Ace, para WNA ini juga ada yang bekerja secara ilegal dengan membuka usaha kecil-kecilan di Bali.
Aktivitas mereka ini sangat berdampak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali.
"Banyak di antara mereka ke Bali buka usaha kecil-kecil, buka spa, buka latihan naik sepeda motor dan biro jasa lainnya,”
“Ini tentu sangat meresahkan, terutama saudara kita yang bergerak di bidang UMKM,”
“Mereka bersaing langsung dengan WNA secara langsung pekerjaan yang kami tekuni di Bali," demikian kata Cok Ace.(*)