Berita Bali

Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi

JPC yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ucap Anggiat.(*)

Berita Terkini