TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng menempuh upaya hukum praperadilan.
Praperadilan diajukan Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
"Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama Pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Denpasar," jelas humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa, Jumat, 31 Maret 2023.
Dengan diajukannya praperadilan oleh Prof Antara, pihak PN Denpasar pun telah menetapkan jadwal sidang serta hakim tunggal yang akan memimpin jalannya sidang.
"Hakim pemeriksa Agus Akhyudi. Sedangkan untuk jadwal sidang akan digelar hari Senin tanggal 10 April 2023," terang Putra Astawa.
Diketahui, Prof Antara dalam perkara ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Yakni Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika, Rama Gemingkar Matram, Riska Rety, SH, Rahmat Sulistyo, David Nikidemus, Seraphine Woro Widiastuti, Ni Made Murniati, I Putu Mega Marantika, Komang Nila Adnyani, dan I Gede Bagus Ananda Pratama.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka. Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Mantan Rektor Unud Diperiksa untuk Tersangka Prof Antara
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.