Sementara diberitakan sebelumnya, Pemerintah Badung melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu.
Dalam FGD tersebut, terungkap ribuan perusahaan yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) tidak memiliki izin sesuai hasil monitoring yang dilakukan.
"Hasil monitoring kita tahun 2022 banyak perusahaan yang memanfaatkan ABT," kata Kabag SDA Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Made Adi Adnyana dalam FGD tersebut.
Dirinya juga menyebutkan ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin. Diduga hal ini terjadi karena minimnya informasi terkait pengurusan izin tersebut. (*)