TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset ini akan menjadi gebrakan baru dalam pencegahan korupsi di Indonesia.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Ketua Komite Kornas PP TPPU, Mahfud MD yang juga Menko Polhukam.
Baca juga: Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Tak ke Mana-mana
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinator Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menganggap bahwa melalui undang-undang tersebut, maka pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi.
Mahfud MD menyayangkan dikeluarkannya RUU Perampasan Aset keluar dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas).
Baca juga: Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Kejati Bali Siap Ladeni Prof Antara di Sidang Praperadilan
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset sejak 2020 dan telah disetujui di Baleg, tetapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar prolegnas ketika akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama.
Melihat hal tersebut, I Putu Yoga Saputra selaku Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendukung pemerintah untuk terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Kami tentunya mendukung pemerintah untuk terus mengawal agar RUU Perampasan Aset agar segera disahkan. Apabila RUU Perampasan Aset ini berhasil disahkan menjadi UU, maka aturan ini menjerat sekaligus mencegah tindak pidana korupsi maupun tindak pencucian uang seperti yang telah diuraikan oleh Pak Mahfud dalam RDPU kemarin,” terang Yoga dalam rilisnya, Sabtu 1 April 2023.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Rektor dan Mantan Rektor Dicekal Bepergian ke Luar Negeri