TRIBUN-BALI.COM – Update THR Lebaran 2023: Cek Kategori ASN dan Karyawan Swasta yang Berhak Dapatkan THR Tahun Ini
Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai kategori atau kriteria pekerja yang berhak menerima Tunjangan Keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), juga akan dijelaskan mengenai kategori penerima THR bagi pekerja atau karyawan swasta.
Seperti yang diketahui bersama, THR adalah hak yang harus diterima oleh ASN maupun karyawan swasta.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengumumkan bahawa pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sedangkan pada kesempatan lain, aturan mengenai pemberian THR untuk karyawan swasta juga telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Dalam PP dan SE yang telah keluar tersebut, terdapat penjelasan mengenai beberapa poin terkait pembagian THR Lebaran 2023.
Mulai dari jadwal, besaran hingga kategori yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2023.
Secara lebih lanjut akan dijelaskan dalam artikel ini.
Dilansir dari TribunCirebon, kategori atau kriteria yang berhak mendapat THR Lebaran 2023:
Baca juga: THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini
ASN yang berhak menerima THR Lebaran 2023
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengadian ASN, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan yang sudah melayani masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.
ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR akan diberikan kepada ASN, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang berjumlah 1,8 juta otang.
Sementara itu, ASN di tingkat daerah dengan jumlah 3,7 juta orang juga masuk kategori penerima THR tahun ini.
Jumlah tersebut sudah termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) dengan jumlah 1,1 juta orang dan guru ASN daerah penerima tambahan penghasilan (tamsil) sebanyak 527.400 orang.
Pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan dan penerima penisun dengan jumlah 2,9 juta orang.
Baca juga: CATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan
Karyawan swasta yang berhak menerima THR Lebaran 2023
Sementara itu, ada beberapa kriteria yang ditetapkan kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam pencairan THR untuk karyawan.
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengatur bahwa, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.
Pemberian THR menjadi kewajiban pengusaha kepada karyawannya menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Rahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam hal ini, pemberian THR diberikan kepada:
-Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih
-Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca juga: Tanggapan Terkait Petisi Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Korpri: Saya Baca Dulu Ya
Kapan THR untuk ASN 2023 cair?
Diberitakan Kompas.com pada Rabu 29 Maret 2023), THR untuk ASN rencananya dicairkan mulai 4 April 2023.
Besaran THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok dengan tambahan 50 persen tunjangan kerja (tukin) setiap bulan bagi yang memperoleh tukin.
Sementara untuk instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tamsil dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin atau tamsil mendapatkan 50 persen TPG dan profesi dosen.
Sementara itu, Gaji 13 untuk ASN, termasuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin dan tamsil dicairkan mulai Juni 2023.
Baca juga: Muncul PETISI Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Buntut Kekecewaan ASN Terkait Tukin 50 Persen
Kapan THR untuk karyawan swasta 2023 cair?
THR untuk karyawan sebagaimana diatur dalam Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Nantinya, karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Di sisi lain, karyawan yang diikat berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR satu bulan upah.
THR tersebut didasarkan pada rata-rata upah yang diberikan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Selanjutnya, pekerja yang diikat berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Nominal THR didasarkan pada rata-rata yang diterima setiap bulan selama menjalani masa kerja.
Untuk karyawan yang mendapat upah berdasar satuan hasil juga berhak menerima THR sebesar satu bulan upah berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Inilah Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Menerima THR Lebaran 2023,