- Memiliki area yang menjadi tempat untuk memproduksi produk.
- Memiliki staf yang bertanggung jawab untuk mengontrol mutu serta jaminan keamanan dalam produksi.
- Memiliki dokumen perusahaan seperti Akta Pendirian, SIUP, NPWP, TDP, Surat Izin Usaha.
“Begitu semua syarat sudah dipenuhi, saatnya mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan untuk mengurus sertifikasi jaminan mutu serta keamanan pangan ini,” ajak Rusdi.(*)