Di mana Gaji 13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
Termasuk di antaranya THR untuk pensiunan PNS.
Terdapat 4 (empat) komponen THR untuk pensiuanan PNS 2023.
Baca juga: Update THR Pensiunan PNS 2023: Apakah Akan Cair Hari Ini? Simak Keterangan dari TASPEN
Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi pensiunan PNS 2023 termasuk jadwal, komponen dan informasi lainnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023.
Dilansir dari Kontan, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa komponen THR PNS 2023, termasuk pensiunan adalah sama.
Yaitu terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Secara detail apa saja komponen THR dan Gaji 13 untuk pensiunan?
Besaran THR pensiunan 2023 Besaran THR pensiunan 2023 diatur dalam PP No.15/2023.
Dikutip dari PP No.15/2023, besaran THR pensiunan 2023 terdiri dari:
1). Pensiun pokok
Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Gaji pokok pensiunan
-PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp2.014.900.