Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.
Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.
Baca juga: THR ASN 2023 CAIR Hari Ini 4 April 2023? Simak Isi PP 15 Tahun 2023 yang Dikeluarkan Presiden
4. Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran THR dan Gaji 13 ASN 2023 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen.
Namun mereka tidak mendapatkan tunjangan kerja.
Melainkan mendapat tambahan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa hal ini baru pertama kali dilakukan.
Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Jadi, secara rinci Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR antara lain:
-ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;
-ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang;
-Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
(*)
Artikel ini Telah Tayang di Kontan.co.id dengan Judul Kapan THR Pensiunan 2023 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Pencairannya