THR ASN 2023

THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pembagian Gaji 13 Pensiunan PNS?

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS?

-PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

-PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

-PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca juga: THR ASN 2023: Cair Mulai Hari Ini, Simak Kategori ASN yang Tidak Dapat THR Tahun Ini

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

-Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca juga: THR ASN 2023: Cair Mulai Hari Ini, Simak Kategori ASN yang Tidak Dapat THR Tahun Ini

Halaman
1234

Berita Terkini