THR ASN 2023

THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi THR - THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5.

Berdasarkan PP nomor 5 Tahun 2023, berikut daftarnya:

1). Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2). Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibauar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: THR ASN 2023 Sudah CAIR, Inilah Daftar ASN dan Pejabat Lain sebagai Penerima THR Lebaran Tahun Ini

Pegawai non-ASN yang berhak terima THR

Sementara itu, pegawai non-pegawai ASN yang belum melaksanakan tugas pokok administrasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menerima THR dan gaji ke-13 apabila:

1). Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/ atau gaji ke-13 Telah ditetapkan menerima THR dan/ atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2). Adapun, ayat (1) huruf b mengatur bahwa pada saat PP Nomor 15 Tahun 2023 diundangkan, pegawai non-pegawai ASN sudah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

PP 15 Tahun 2023 juga menyatakan THR dan Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman
1234

Berita Terkini