Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta juga menyebutkan sesuai dengan Perda Nomor 18 tahun 2016 terdapat tatanan untuk penataan dan mengoperasionalkan terkait dengan tower yang dilakukan oleh Tim Yustisi.
Bahkan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri untuk penertiban tower tersebut.
Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Badung, Sebut Banyak Pelaku UMKM Kini Bekerja Ke Sektor Formal
"Jangan sampai ada tower-tower di Kabupaten Badung ini yang tanpa izin," ungkapnya.
Giri Prasta juga mengakui bahwa di Badung saat ini ada 18 titik tower yang tidak mengantongi izin.
Bupati asal Desa Plaga, Petang itu menyebutkan tower tersebut awalnya disewakan untuk jaringan fiber optic smart city, namun seiring berjalan waktu ada oknum seluler yang ikut mendompleng memasang alat jaringan di moncong-moncong tower-tower tersebut.
"Inilah tower tanpa izin yang perlu kita tertibkan. Sehingga kita mengikuti seluruh tahapan yang ada," jelasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung