Berita Badung

Tindaklanjuti Kasus Tower Tak Berizin, Satpol PP Badung Akan Bongkar Bangunan Menara Telekomunikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara. Tindaklanjuti kasus tower tak berizin, Satpol PP Badung akan bongkar bangunan menara telekomunikasi.

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan turun melakukan pembongkaran sejumlah tower yang bodong atau tak berizin pada Senin 10 April 2023 mendatang.

Pembongkaran tower atau menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar itu dilakukan sebagai tindak lanjut kasus perizinan tower yang saat ini masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri.


Pembongkaran akan dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Badung, dengan menyasar wilayah Badung selatan terlebih dulu.

Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Badung, Sebut Banyak Pelaku UMKM Kini Bekerja Ke Sektor Formal

Rencananya, pembongkaran tower bodong itu juga akan dihadiri langsung oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.


Kasatpol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Jumat 7 April 2023 tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku akan melakukan pembongkaran tower bodong pada Senin mendatang.


"Senin kita turun melakukan pembongkaran pada tower yang tidak memiliki izin," ujarnya.

Baca juga: Dewan Badung Dukung Upaya Pemerintah Menertibkan Pengguna ABT


Pembongkaran, kata birokrat asal Denpasar itu sesuai dengan surat perintah Bupati Badung nomor 180/3907/SETDA Tanggal 6 April 2023.

Pada surat itu, diminta untuk membongkar bangunan menara telekomunikasi dan BTS di Kabupaten Badung.


"Pada hari pertama kita turun di Badung Selatan, tepatnya di Jimbaran atau lingkar timur Udayana, Bali Arum," bebernya.

Baca juga: Dispar Badung Sebut Keberadaan Kampung Bule Sah-Sah Saja


Sayangnya Suryanegara tidak mau menyebutkan berapa menara telekomunikasi yang tak berizin di Badung. Pasalnya semua itu akan dijelaskan oleh Sekda Badung pada saat pembongkaran.


"Ampura (maaf), nanti (Senin -red)  Bapak Sekda juga yang akan ikut hadir. Nanti Bapak Sekda yang akan menyampaikan lebih jelasnya," imbuh Suryanegara.


Kendati demikian pihaknya mengakui bahwa menara telekomunikasi itu sebagian besar ada di wilayah Badung selatan.

Baca juga: Bupati Nyoman Giri Prasta Sampaikan LKPJ Tahun 2022 di Rapat Paripurna DPRD Badung

Nantinya semua tower yang tidak berizin akan dibongkar sesuai dengan intruksi pimpinan.


"Semuanya (menara -red) ada di selatan. Nanti semua yang tidak berizin akan dibuka," tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini