Berita Badung

Dewan Badung Dukung Upaya Pemerintah Menertibkan Pengguna ABT

Pasalnya dari data Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Setda Badung terdapat 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin.

Pixabay
Ilustrasi air -Pemerintah Kabupaten Badung, diminta untuk mempertegas penertiban penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), untuk perusahaan di Gumi Keris. Pasalnya dari data Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Setda Badung terdapat 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin. Hal itu pun ditegaskan anggota DPRD Badung, I Gede Aryantha, saat dikonfirmasi Minggu 2 April 2023. Pihaknya pun mengaku sangat mendorong pemerintah agar para pengusaha mengurus izin. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung, diminta untuk mempertegas penertiban penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), untuk perusahaan di Gumi Keris.

Pasalnya dari data Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Setda Badung terdapat 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin.

Hal itu pun ditegaskan anggota DPRD Badung, I Gede Aryantha, saat dikonfirmasi Minggu 2 April 2023.

Pihaknya pun mengaku sangat mendorong pemerintah agar para pengusaha mengurus izin.

Baca juga: Gaungkan Semangat Toleransi Antar Umat di Kuta, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Bali

Baca juga: ASN Badung Terima SK Kenaikan Pangkat Digital, Bupati Giri Prasta Apresiasi Aplikasi SIASN BKN

DPRD Badung I Gede Aryantha.
DPRD Badung I Gede Aryantha. (Agus)

"Jadi semua itu, penting untuk ditertibkan guna melindungi pengguna ABT itu sendiri," kata politisi partai Gerindra itu.

Pihaknya mengaku, dari laporan yang disampaikan warga atau pengusaha yang memanfaatkan ABT, informasi terkait pengurusan izin dinilai masih belum jelas dan sulit didapat.

Karena itu, Aryantha menyarankan agar OPD terkait untuk membuka informasi tidak hanya lewat sistem, melainkan memberikan sosialisasi secara langsung terhadap pengguna.

"Kalau hanya melalui sistem khawatir informasi yang dicari tidak ditemukan dengan baik. Jadi petugas, bila perlu dibuatkan tim khusus dalam menangani perizinan ABT, di mana petugasnya turun kelapangan menyampaikan kejelasan secara langsung," tegas anggota Fraksi Badung GeDe (Gerindra-Demokrat) DPRD Badung itu.

Dengan diberikan pelayanan secara langsung, para pengguna ABT menjadi terlayani dengan baik dan dapat dimudahkan dalam pelayanan izin. Selain itu juga memberikan legalitas terhadap penggunaan ABT yang juga melindungi para pengusaha.

Ilustrasi air - Puluhan AnaPasalnya dari data Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Setda Badung terdapat 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin.
Ilustrasi air - Puluhan AnaPasalnya dari data Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Setda Badung terdapat 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin. (Pixabay)

"Jadi Pemerintah juga diuntungkan khususnya dalam pajak ABT. Penerima pajak dari ABT juga bisa meningkat," katanya.

Anggota Komisi IV DPRD itu, juga mengharapkan agar Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama memperluas jaringan.

Masifnya penggunaan ABT bagi sektor usaha juga disebabkan kurang maksimalnya pelayanan perusahaan plat merah itu.

"Jadi PDAM wajib berbenah dan menambah jaringan bagi kawasan yang belum terlayani baik," ucapnya.

Selain menyarankan pemerintah membuat tim khusus untuk menyelesaikan permasalah ABT dan PDAM memperluas jaringan, Aryantha juga menyarankan para pengusaha bisa terbuka dan mengurus izin ABT dengan cepat.

"Legalitas itu untuk melindungi para pengusaha yang menggunakan ABT," tegasnya Aryantha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved