Berita Badung

Dewan Badung Dukung Upaya Pemerintah Menertibkan Pengguna ABT

Pasalnya dari data Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Setda Badung terdapat 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin.

Pixabay
Ilustrasi air -Pemerintah Kabupaten Badung, diminta untuk mempertegas penertiban penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), untuk perusahaan di Gumi Keris. Pasalnya dari data Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Setda Badung terdapat 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin. Hal itu pun ditegaskan anggota DPRD Badung, I Gede Aryantha, saat dikonfirmasi Minggu 2 April 2023. Pihaknya pun mengaku sangat mendorong pemerintah agar para pengusaha mengurus izin. 

Sementara diberitakan sebelumnya, Pemerintah Badung melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu.

Dalam FGD tersebut, terungkap ribuan perusahaan yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) tidak memiliki izin sesuai hasil monitoring yang dilakukan.

"Hasil monitoring kita tahun 2022 banyak perusahaan yang memanfaatkan ABT," kata Kabag SDA Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Made Adi Adnyana dalam FGD tersebut.

Dirinya juga menyebutkan ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin. Diduga hal ini terjadi karena minimnya informasi terkait pengurusan izin tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved