TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan turun melakukan pembongkaran sejumlah tower yang bodong atau tak berizin pada Senin 10 April 2023 mendatang.
Pembongkaran tower atau menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar itu dilakukan sebagai tindak lanjut kasus perizinan tower yang saat ini masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri.
Pembongkaran akan dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Badung, dengan menyasar wilayah Badung selatan terlebih dulu.
Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Badung, Sebut Banyak Pelaku UMKM Kini Bekerja Ke Sektor Formal
Rencananya, pembongkaran tower bodong itu juga akan dihadiri langsung oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.
Kasatpol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Jumat 7 April 2023 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku akan melakukan pembongkaran tower bodong pada Senin mendatang.
"Senin kita turun melakukan pembongkaran pada tower yang tidak memiliki izin," ujarnya.
Baca juga: Dewan Badung Dukung Upaya Pemerintah Menertibkan Pengguna ABT
Pembongkaran, kata birokrat asal Denpasar itu sesuai dengan surat perintah Bupati Badung nomor 180/3907/SETDA Tanggal 6 April 2023.
Pada surat itu, diminta untuk membongkar bangunan menara telekomunikasi dan BTS di Kabupaten Badung.
"Pada hari pertama kita turun di Badung Selatan, tepatnya di Jimbaran atau lingkar timur Udayana, Bali Arum," bebernya.
Baca juga: Dispar Badung Sebut Keberadaan Kampung Bule Sah-Sah Saja
Sayangnya Suryanegara tidak mau menyebutkan berapa menara telekomunikasi yang tak berizin di Badung. Pasalnya semua itu akan dijelaskan oleh Sekda Badung pada saat pembongkaran.
"Ampura (maaf), nanti (Senin -red) Bapak Sekda juga yang akan ikut hadir. Nanti Bapak Sekda yang akan menyampaikan lebih jelasnya," imbuh Suryanegara.
Kendati demikian pihaknya mengakui bahwa menara telekomunikasi itu sebagian besar ada di wilayah Badung selatan.
Baca juga: Bupati Nyoman Giri Prasta Sampaikan LKPJ Tahun 2022 di Rapat Paripurna DPRD Badung
Nantinya semua tower yang tidak berizin akan dibongkar sesuai dengan intruksi pimpinan.
"Semuanya (menara -red) ada di selatan. Nanti semua yang tidak berizin akan dibuka," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta juga menyebutkan sesuai dengan Perda Nomor 18 tahun 2016 terdapat tatanan untuk penataan dan mengoperasionalkan terkait dengan tower yang dilakukan oleh Tim Yustisi.
Bahkan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri untuk penertiban tower tersebut.
Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Badung, Sebut Banyak Pelaku UMKM Kini Bekerja Ke Sektor Formal
"Jangan sampai ada tower-tower di Kabupaten Badung ini yang tanpa izin," ungkapnya.
Giri Prasta juga mengakui bahwa di Badung saat ini ada 18 titik tower yang tidak mengantongi izin.
Bupati asal Desa Plaga, Petang itu menyebutkan tower tersebut awalnya disewakan untuk jaringan fiber optic smart city, namun seiring berjalan waktu ada oknum seluler yang ikut mendompleng memasang alat jaringan di moncong-moncong tower-tower tersebut.
"Inilah tower tanpa izin yang perlu kita tertibkan. Sehingga kita mengikuti seluruh tahapan yang ada," jelasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung