TRIBUN-BALI.COM – UPDATE Hasil Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai sidang vonis pembacaan putusan terhadap terdakwa AGH (15).
AGH, mantan kekasih Mario Dandy (17) hari ini menghadiri sidang vonis terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).
Sidang vonis yang digelar hari ini pukul 13.00 telah usai.
Berdasarkan hasil pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara paad Senin 10 April 2023.
Dilansir dari Tribunnews, pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.", ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun danenam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan AGH tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 12.35 WIB.
Ia tampak megenakan hoodie berwarna putih yang bertuliskan Jeep Spirit.
Kemudian dipadukan dengan celana hitam panjang.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.
Baca juga: AGH Hadiri Sidang VONIS Kasus Penganiayaan David, Kenakan Hoodie Putih, Genggam Tangan Petugas LPKA
Perjalanan Persidangan Maraton AGH
AGH telah menjalani persidangan maraton sejak pekan lalu terkait kasus penganiayaan David Ozora .
Sebelum disidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi musyawarah diversi di antara pihak AGH dan David Ozora pada Rabu 29 Maret 2023.
Dari musyawarah diversi itu, kubu David menolak penyelesaian perkara melalui jalan damai.
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu 29 Maret 2023.
Sidang perdana pun langsung dilaksanakan pada hari itu juga.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan tertutup, mengingat usia AGH yang masih anak-anak.
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AGH yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sehari setelahnya, pada Kamis 30 Maret 2023 pihak AGH melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU pun menjawab eksepsi itu dengan memberikan tanggapan dalam persidangan esok harinya, Jumat 31 Maret 2023.
Lalu pada Senin 3 April 2023, Majelis Hakim membacakan putusan sela terkait perkara ini.
Dalam putusan selanya, Hakim Sri Wahyuni memutuskan agar persidangan perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan materil.
"Amar putusan: Menyatakan nota keberatan kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini yang hadir dalam persidangan tertutup AGH, Senin (3/4/2023).
Setelahnya, persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebanyak 22 saksi berhasil dihadirkan untuk memberikan keterangan.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat, yaitu dua hari berturut-turut sejak Senin (3/4/2023) hinga Selasa (4/4/2023).
Kemudian persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU pada Rabu (5/4/2023).
Dalam perkara ini, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).
Selang sehari kemudian, pihak AGH mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).
Sembari berurai air mata, AGH menyampaikan penyesalan dalam pleidoinya.
"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Tak hanya AGH, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.
Menurut Mangatta, orang tua AGH menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.
"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.
Pada hari yang sama, JPU langsung melayangkan replik atau tanggapan terkait pleidoi AGH.
Dalam repliknya, mereka tetap pada tuntutan dan meminta agar hakim menolak pleidoi pihak terdakwa.
Kemudian replik itu langsung disambut dengan duplik tim penasihat hukum AGH yang menyatakan bahwa mereka tetap pada pembelaannya.
Setelah 7 hari persidangan, hakim akan membacakan vonis bagi AGH hari ini Senin (10/4/2023).
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora,