TRIBUN-BALI.COM – LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy untuk David Ozora, Nilainya Rp100 M Lebih
Saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan kepada Kejaksaan Agung nilai restitusi yang harus dibayarkan pihak Mario Dandy (20) bagi korban David Ozora (17).
Setelah dikalkulasikan serta berkonsultasi dengan beberapa pihak, nilai restitusi tersebut mencapai Rp 100 miliar lebih.
Dilansir dari WartakotaLive, hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat berhasil dihubungi pada Rabu 14 Juni 2023.
"Iya, Rp 100 miliar lebih," ujar Susilaningtyas.
Nilai tersebut nantinya mesti dibayar oleh Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.
Total Rp 100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen.
Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
Baca juga: TERUNGKAP, Mario Dandy Janjikan Kebebasan pada Shane Lukas dan AGH, Sekuat Itu Power Rafael Alun?
Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.
"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.
Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.
Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.
"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.
Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David.