Lebih lanjut, Sigit pun melihat adanya masalah internal antara pimpinan KPK dan Brigjen Endar Priantoro di balik pemberhentian tersebut.
"Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.
Surat Kapolri itu tak digubris.
Melainkan keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.
Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas
Endar ingin menguji keabsahan SK pemberhentiannya, yang diteken dua hari setelah surat permintaan Kapolri dikeluarkan, yakni 31 Maret 2023.
Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Atas Tuduhan Beberapa Hal
Brigjen Endar tak hanya melaporkan Firli Bahuri mengenai kasus pemberhentiannya saja.
Namun ternyata ada sejumlah hal lain uang turut dilaporkannya kepada Dewas.
Satu di antaranya, dilansir dari Tribunnews, Brigjen Endar akui adanya dugaan pemaksaan yang melanggar hukum.
Ia mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.
Brigjen Endar juga mengatakan bahwa pemaksaan tersebut melanggar hukum.