Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Baca juga: THR KARYAWAN SWASTA CAIR! Ini Besarannya dan Cek Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya
Baca juga: THR Untuk Pegawai di Badung Bali Dipastikan Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023
Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari:
1). 468 aduan THR tidak dibayarkan;
2). 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan
3). 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Anwar dalam siaran pers, Senin 17 April 2023.
Menurut data, dari 938 aduan yang diterima, paling banyak adalah berasal dari wilayah provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu dari Provinsi Bali terdapat 4 aduan.
Untuk provinsi lain, rinciannya adalah sebagai berikut:
-Provinsi Aceh 3 aduan;
-Provinsi Sumatra Utara 16 aduan;
-Sumatra Barat 16 aduan;
-Riau 16 aduan;
-Jambi 8 aduan;
-Sumatra Selatan 17 aduan;