Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR - Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali

TRIBUN-BALI.COMPosko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota telah bekerja sama membentuk layanan pengaduan THR Lebarn 2023.

Posko THR lebaran 2023 Kemenaker tersebut dibentuk untuk mengatasi beberapa kecurangan perusahaan yang mungkin terjadi.

Data aduan tersebut diterima sejak posko ini dibuka pada 28 Maret 2023.

Pasalnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan bahwa THR lebaran 2023 harus sudah dibagikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian, ia juga menambahkan bahwa perusaahan harus membayar penuh THR sesuai hak karyawan atau perhitungan yang telah ditentukan, alias tak boleh dicicil.

Dengan adanya posko THR ini, masyarakat bisa melakukan pengaduan.

Selain itu, juga disediakan layanan konsultasi THR.

Baca juga: THR Karyawan Swasta: Hindari Kecurangan Perusahaan, Simak Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 di Sini

Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR melalui website poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.

Dilansir dari Tribunnews, total layanan yang diterima Posko THR mencapai 1.988 dengan rincian 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.

Anwar mengatakan, Sabtu 15 April 2023 merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini.

Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.

Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Baca juga: THR KARYAWAN SWASTA CAIR! Ini Besarannya dan Cek Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya

Baca juga: THR Untuk Pegawai di Badung Bali Dipastikan Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari:

1). 468 aduan THR tidak dibayarkan;

2). 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan

3). 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Anwar dalam siaran pers, Senin  17 April 2023.

Menurut data, dari 938 aduan yang diterima, paling banyak adalah berasal dari wilayah provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu dari Provinsi Bali terdapat 4 aduan.

Untuk provinsi lain, rinciannya adalah sebagai berikut:

-Provinsi Aceh 3 aduan;

-Provinsi Sumatra Utara 16 aduan;

-Sumatra Barat 16 aduan;

-Riau 16 aduan;

-Jambi 8 aduan;

-Sumatra Selatan 17 aduan;

-Bengkulu 0 aduan;

-Lampung 3 aduan;

-Kepulauan Bangka Belitung 4 aduan;

-Kepulauan Riau 12 aduan;

-DKI Jakarta 312 aduan;

-Jawa Barat 217 aduan;

-Jawa Tengah 106 aduan;

-Daerah Istimewa Yogyakarta 25 aduan;

-Jawa Timur 52 aduan;

-Banten 76 aduan;

-Provinsi Bali 4 aduan;

-NTB 2 aduan;

-NTT 1 aduan;

-Kalimantan Barat 4 aduan;

-Kalimantan Tengah 4 aduan;

-Kalimantan Selatan 9 aduan;

-Kalimantan Timur 8 aduan;

-Kalimantan Utara 1 aduan;

-Sulawesi Utara 1 aduan;

-Sulawesi Tengah 4 aduan;

Baca juga: Pemkab Buleleng Siapkan Rp 38 Miliar Untuk THR ASN

-Sulawesi Selatan 9 aduan;

-Sulawesi Tenggara 3 aduan;

-Gorontalo 1 aduan;

-Sulawesi Barat 0 aduan;

-Maluku 1 aduan;

-Maluku Utara 1 aduan;

-Papua 2 aduan; dan

-Papua Barat 0 aduan

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Posko THR Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, Terbanyak di DKI Jakarta,

Berita Terkini