Selain itu juga untuk WNA yang memiliki KTP-el juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Mengingat di Badung ada sebanyak 1.385 orang WNA yang telah mengantongi KTP-el.
Pemberian KTP kepada WNA ini juga sudah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Karena selama status masih WNA mereka tidak boleh menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Jangan sampai nanti ada WNA yang masuk daftar pilih," imbuhnya. (*)