Pemilu 2024

Pastikan WNA yang Miliki KTP Tak Masuk DPS, Bawaslu Badung Terus Lakukan Pengawasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, tak menampik pengawasan yang dilakukan. Pihaknya mengaku, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS pada 5 April 2023 lalu.

Selain itu juga untuk WNA yang memiliki KTP-el juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Mengingat di Badung ada sebanyak 1.385 orang WNA yang telah mengantongi KTP-el.

Pemberian KTP kepada WNA ini juga sudah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Karena selama status masih WNA mereka tidak boleh menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Jangan sampai nanti ada WNA yang masuk daftar pilih," imbuhnya. (*)

Berita Terkini