Ia menambahkan bahwa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka memberikan pelayanan selama Libur Nasional Hari Idul Fitri 1444 H dan Cuti Bersama.
"Data aduan yang masuk sampai hari ini, 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan.
Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan.
Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya.
Anwar Sanusi mengatakan, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan.
"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," katanya.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Tanggal Terakhir Pencairan
Dari total 2.303 aduan tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
-1.162 aduan THR tidak dibayarkan
-753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan
-388 THR terlambat dibayarkan
Anwar Sanusi melanjutkan, usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
"Kami akan laksanakan koordinasi dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Terima 2.303 Aduan Terkait THR 2023,