Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 2.303 Aduan dari Pekerja, 278 Aduan Sudah Ditindaklanjuti

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR - Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 2.303 Aduan dari Pekerja, 278 Aduan Sudah Ditindaklanjuti

TRIBUN-BALI.COMPosko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 2.303 Aduan dari Pekerja, 278 Aduan Sudah Ditindaklanjuti

Hingga kemarin 23 April 2023, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Keagamaan 2023 bentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima lebih dari 2.000 aduan dari masyarakat.

Sebelumnya diketahui bahwa Kemnaker bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota bekerja sama membentuk layanan pengaduan THR Lebaran 2023.

Dengan adanya posko THR Lebaran 2023, diharapkan untuk mengatasi beberapa kecurangan perusahaan yang mungkin terjadi.

Posko THR Lebaran 2023 ini telah dibuka sejak 28 Maret 2023, dan mulai menerima beberapa aduan serta konsultasi.

Pasalnya Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa THR lebaran 2023 harus sudah dibagikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa perusaahan harus membayar penuh THR sesuai hak karyawan atau perhitungan yang telah ditentukan.

Dalam pembagiannya pun, perusahaan dilarang untuk mencicil tunjangan keagamaan tersebut.

Baca juga: Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali

Baca juga: THR KARYAWAN SWASTA CAIR! Ini Besarannya dan Cek Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya

Dengan adanya posko THR ini, masyarakat bisa melakukan pengaduan dan keluh kesah seputar THR.

Selain itu, juga disediakan layanan konsultasi THR.

Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR melalui website poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website  https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dilansir dari Tribunnews, hingga 23 April 2023, Posko THR Keagamaan 2023 telah menerima 2.303 aduan.

Dan 278 aduan di antaranya telah berhasil ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi pada Minggu 23 April 2023.

Ia menambahkan bahwa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka memberikan pelayanan selama Libur Nasional Hari Idul Fitri 1444 H dan Cuti Bersama.

"Data aduan yang masuk sampai hari ini, 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan.

Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan.

Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya.

Anwar Sanusi mengatakan, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan.

"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," katanya.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Tanggal Terakhir Pencairan

Dari total 2.303 aduan tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:

-1.162 aduan THR tidak dibayarkan

-753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan

-388 THR terlambat dibayarkan

Anwar Sanusi melanjutkan, usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.

"Kami akan laksanakan koordinasi dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Terima 2.303 Aduan Terkait THR 2023,

 

Berita Terkini