Lebaran 2023

Bagaimana Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha? Simak di Sini Jawabannya

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha? Simak di Sini Jawabannya

Pahala puasa syawal selama enam hari di bulan syawal sama seperti berpuasa selama satu tahun penuh.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti enam hari pada bulan Syawal, maka pahalanya sama dengan puasa satu tahun (HR. Muslim)".

Lantas, bolehkah menggabungkan puasa Syawal dengan ganti utang puasa Ramadhan?

Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz III, h. 390 menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Ada yang menyatakan bisa dan ada yang menyatakan tidak bisa:

Hendaknya disyaratkan adanya penentuan dalam puasa rawatib seperti puasa arafah, asyura, hari-hari putih, dan 6 hari di bulan Syawal, sebagaimana shalat rawatib.

Pendapat tersebut dijawab dengan bahwasanya puasa di hari-hari yang telah disebutkan diarahkan pada hari-hari tersebut, sehingga apabila seseorang berniat lainnya, maka tetap bisa sah sebagaimana sholat tahiyatul masjid.

Karena maksud utamanya ialah yang penting berpuasa di hari-hari tersebut.

Dari pemaparan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa puasa sunah Syawal harus ditententukan, sehingga tidak boleh digabung dengan lainnya.

Sementara pendapat yang lain menyatakan bahwa yang terpenting di bulan Syawal kita berpuasa selama 6 hari, meskipun itu digabung dengan puasa lainnya.

Baca juga: Punya Utang Puasa? Simak Hukum Melaksanakan Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban

Lebih lanjut, Khatib al-Syarbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj menjelaskan:

Kalau seseorang mengqada puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat.

Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadist.

Khususnya bagi orang yang batal puasa Ramadannya dan mengqadanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud.

Halaman
1234

Berita Terkini