Diketahui sebelumnya, Kemenhub telah memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang.
Jumlah pemudik itu dikatakan naik karena pada 2022 lalu jumlah pemudik hanya 85,5 juta orang.
Adita mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat lonjakan para pemudik terjadi karena PPKM sudah tidak diberlakukan lagi serta tidak adanya larangan dari pemerintah untuk melakukan mudik pada tahun ini.
Ia pun menilai masyarakat akan memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan mudik ke kampung halaman.
"Jadi, (masyarakat berpikir) 'Inilah saatnya mudik', kemudian tidak ada pengetatan, bahkan libur dan cuti bersamanya dimajukan (19-25 April 2023)."
"Tujuannya adalah untuk memecah puncak dari mudik sehingga tidak menumpuk di satu tanggal," kata Adita.
Di sisi lain, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), mengajak masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk menunda perjalanan balik dari mudik.
Ajakan itu juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai swasta.
"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda/memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Selasa (25/4/2023).
"Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang tekniknya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.
Perpanjangan cuti, izin, WFH, hingga WFA
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, merujuk arahan Presiden, para ASN, TNI, polisi, pegawai BUMN, hingga swasta bisa memperpanjang cuti Lebaran.
Selain itu, mereka bisa menerapkan work from home (WFH), work from anywhere, izin kepada atasan dan sebagainya.
"Berlaku kepada semuanya," kata Bey saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
"Jadi (ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri dan swasta) bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar dia.