Eksepsi Termohon Ditolak, Praperadilan SPI Unud Dilanjutkan

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan Rektor Unud, Prof Antara melawan Kejati Bali kembali digelar di PN Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hakim tunggal Agus Akhyudi menolak eksepsi (keberatan) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali (Termohon) terkait praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon). 


Ditolaknya eksepsi dari Termohon telah dibacakan hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 27 April 2023.

Baca juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Rektor Dalam Kasus SPI, Tim Hukum Unud Bantah Kerugian Negara


Dalam amar putusan sela, hakim menyatakan menolak eksepsi dari Termohon.

"Mengadili, menolak eksepsi Termohon. Menyatakan hakim praperadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo," tegas hakim Agus Akhyudi.


Dengan ditolaknya eksepsi dari Termohon, praperadilan Prof Antara melawan Kejati Bali dilanjutkan.

Baca juga: Tim Hukum Unud Bantah Soal Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus SPI

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dan bukti surat dari Pemohon dan Termohon. 


Seperti diketahui, Prof Antara melalui tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali. 

Baca juga: Sidang Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Paparkan Payung Hukum Pelaksanaan SPI


Prof Antara ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. (*)

 

 

Berita lainnya di SPI Unud
 

 

Berita Terkini