TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hakim tunggal Agus Akhyudi menolak eksepsi (keberatan) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali (Termohon) terkait praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon).
Ditolaknya eksepsi dari Termohon telah dibacakan hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 27 April 2023.
Baca juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Rektor Dalam Kasus SPI, Tim Hukum Unud Bantah Kerugian Negara
Dalam amar putusan sela, hakim menyatakan menolak eksepsi dari Termohon.
"Mengadili, menolak eksepsi Termohon. Menyatakan hakim praperadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo," tegas hakim Agus Akhyudi.
Dengan ditolaknya eksepsi dari Termohon, praperadilan Prof Antara melawan Kejati Bali dilanjutkan.
Baca juga: Tim Hukum Unud Bantah Soal Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus SPI
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dan bukti surat dari Pemohon dan Termohon.
Seperti diketahui, Prof Antara melalui tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Paparkan Payung Hukum Pelaksanaan SPI
Prof Antara ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. (*)
Berita lainnya di SPI Unud