Berita Buleleng

Pendaftaran Bacaleg DPRD Buleleng Dibuka, Simak Penjelasan KPU

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana ditemui Senin (1/5/2023).

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - KPU Buleleng mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Buleleng, untuk Pemilu serentak 2024. Pendaftaran dibuka selama dua minggu, terhitung sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5).

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, mengatakan dihari pertama dibukanya pendaftaran ini, belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya.

Ia pun berharap dari 18 parpol yang ada di Buleleng, agar tidak mendaftar di detik-detik terakhir mengingat syarat pendaftaran telah disosialisasikan oleh pihaknya.

Di mana dalam pendaftaran ini, parpol harus mengumpulkan berbagai persyaratan seperti surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dari masing-masing caleg yang akan didaftarkan untuk mengikuti pertarungan dalam Pemilu 2024.

Surat keterangan itu diterbitkan oleh RSUD Buleleng.

Baca juga: Rumah Tak Layak Huni, Badung Masih Tunggu Dana CSR Bantu Perbaiki Rumah Warganya yang Rusak Berat

Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Buleleng Bali Hanya Terisi 73 Formasi

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana ditemui Senin (1/5/2023). ( Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali)

Selain surat keterangan sehat, syarat yang harus dikumpulkan ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Singaraja, untuk memastikan caleg yang didaftarkan bebas pidana.

Selain itu caleg juga wajib melampirkan ijazah minimal SLTA yang sudah dilegalisir, melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol, serta surat keterangan terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Kalau ingin mencantumkan gelar silahkan lampirkan ijazah S1, S2 dan S3nya yang sudah dilegalisir. Yang mendaftar sebagai caleg ini bukan perorangan, namun harus dilakukan melalui parpolnya," katanya.

Ditambahkan Dudi, pendaftaran khusus pada tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 ini dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.

Sementara pada hari terakhir atau pada 14 Mei dibuka dari pukul 08.00 Wita hingga 23.59 Wita. Masih sepinya pendaftar di hari pertama ini kata Dudi terjadi lantaran sebagian parpol memilih untuk melakukan pendaftaran menggunakan dewasa ayu atau hari baik.

"Jika ingin melakukan ceremonial seperti pagelaran seni, dipersilahkan. Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing pimpinan parpol dalam waktu dekat, jika ada yang ingin melakukan ceremonial agar kami siapkan jadwal supaya tidak benturan," jelasnya.

Seperti diketahui ada 45 kursi calon anggota DPRD Buleleng yang akan diperebutkan oleh 18 parpol dalam Pemilu 2024, dari sembilan dapil yang ada di Buleleng.

Rinciannya Dapil Kecamatan Buleleng 8 kursi, Dapil Kecamatan Sawan 5 kursi, Dapil Kecamatan Kubutambahan 4 kursi, Dapil Kecamatan Tejakula 4 kursi, Dapil Kecamatan Gerokgak 6 kursi, Dapil Kecamatan Seririt 5 kursi, Dapil Kecamatan Busungbiu 3 kursi, Dapil Kecamatan Banjar 5 kursi dan Dapil Kecamatan Sukasada lima kursi.

"Sekarang tergantung masing-masing parpol, misalnya Dapil Buleleng ada delapan kursi tapi yang didaftarkan hanya lima silahkan, asalkan kuota perempuan diperhitungkan. Selama pendaftaran ditutup Parpol tidak boleh menambah atau mengurangi caleg yang didaftarkan, tapi kalau mengganti calegnya boleh, " terangnya.

Setelah pendaftaran ditutup, tahap selanjutnya KPU Buleleng akan melakukan verifikasi dan memberikan kesempatan kepada masing-masing parpol untuk melakukan perbaikan berkas. Sesuai jadwal tahap penetapan akan dilakukan pada 3 November mendatang.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana ditemui Senin (1/5/2023). ( Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali)
Halaman
12

Berita Terkini