Berita Denpasar

97,79 Persen Penduduk Wajib KTP di Denpasar Lakukan Perekaman, Kini Sasar Usia 17 Tahun di 2024

Penulis: Putu Supartika
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan perekaman e-KTP untuk penderita stroke di Desa Dauh Puri Kangin Denpasar

Sementara itu, terkait ketersediaan blangko, pihaknya mengatakan masih aman.

Pasalnya saat ini blanko didistribusikan oleh Disdukcapil Provinsi ke masing-masing kabupaten atau kota.

“Provinsi yang mengambil ke pusat, dan kemudian didistribusikan ke kabupaten maupun kota. Kalau habis kami langsung koordinasi dengan Provinsi,” katanya.

Pihaknya menambahkan, untuk ketersediaan blangko saat ini sekitar 6000-an blangko. (*)

Berita Terkini