TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) telah bertemu dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk berdiskusi masalah pembongkaran paksa menara telekomunikasi milik anggotanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali.
Pada Siaran Pers Aspimtel yang diterima Tribun Bali pada Sabtu 6 Mei 2023, Waketum Aspimtel Rudolf Nainggolan mengatakan pemerintah pusat merespons positif berbagai keluhan yang disampaikan pihaknya dan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
"Kita sudah bertemu dengan unsur pemerintah pusat, seperti Polhukam. Hasilnya dari pihak pemerintah pusat memiliki respons yang positif. Dan akan menindak lanjuti hasil pertemuan kemarin," kata Rudolf.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten/Kota di Bali Diminta Bongkar Spanduk Partai
Rudolf mengungkap, Tim Polhukam akan mendalami permasalahan pembongkaran paksa sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Badung.
Ia menyebut Tim Polhukam bakal melakukan pertemuan dengan Pemkab Badung dalam waktu dekat.
"Kita akan tunggu mereka akan ada agenda tersebut ke Badung," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudolf mengatakan, masalah pembongkaran sepihak oleh Pemkab Badung menjadi masalah straregis karena akan mengganggu pelayanan sinyal telekomunikasi di Pulau Dewata.
Terlebih Bali menjadi tujuan wisatawan domestik maupun mancanegara.
"Karena menjadi sangat strategis sebab terjadi di Pulau Dewata. Sebagai penghasilan devisa dari pariwisata," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Badung berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi.
Ditemukan ada 18 titik tower di Badung, yang tidak mengantongi izin.
Sejak Senin 10 April lalu, menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.
Sampai saat ini ada puluhan menara milik anggota Aspimtel, di antaranya Tower Bersama, Mitratel dan Protelindo, di mana perangkat telekomunikasi milik operator selular yang diturunkan.
Dampaknya, jaringan seluler milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren di kawasan Kecamatan Kuta Selatan (Jimbaran & Nusa Dua), Kecamatan Kuta Utara (Kawasan Dalung & Canggu), Kecamatan Abiansemal (Kawasan Jagapati & Sibang) mengalami penurunan kualitas layanan.
Bahkan dari catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, pihaknya sudah membongkar 23 dari 38 menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin.