Percobaan Rudapaksa di Buleleng

Kasus Pelecehan Seksual di Buleleng, Oknum Dosen Ini Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video dugaan pelecehan dan percobaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di sebuah rumah kos, Jumat 5 Mei 2023 - Kasus Pelecehan Seksual di Buleleng, Oknum Dosen Ini Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dosen yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya rupanya berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng.

Pihak kampus pun telah mengambil tindakan tegas, berupa memberhentikan oknum dosen berinisial PPA itu sebagai dosen tetap.

Dikonfirmasi Minggu 7 Mei 2023, Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana membenarkan jika PPA merupakan salah satu dosen di jurusan Ilmu Keperawatan STIKes Buleleng.

PPA mengajar di kampus tersebut sejak 2017 lalu.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng, Modus Pelaku Bantu Masalah Korban

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," katanya.

Perbuatan yang dilakukan oleh PPA terhadap mahasiswinya berinisial D ini, kata Sundayana, tidak dapat ditolerir.

Pihak kampus pun telah sepakat untuk memberikan sanksi pemberhentian PPA sebagai dosen tetap.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ini akan diterbitkan pada Senin 7 Mei 2023.

Sementara terkait kondisi D pasca kejadian tersebut diklaim Sundayana baik-baik saja dan saat ini tengah mengikuti pelatihan di kampus.

Pihak kampus pun berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D hingga lulus.

"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

Terpisah, Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.

Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon Minggu 7 Mei 2023 mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Halaman
12

Berita Terkini