TRIBUN-BALI.COM – ALASAN Sopir dan Kernet Bus di Guci Dijadikan Tersangka, Kapolres: Ada 2 Alat Bukti yang Cukup Kuat
Tersangka dalam kasus kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan ziarah di Objek Wisata Guci, Tegal telah ditetapkan oleh Kapolres Tegal.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kapolres Tegal menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut.
Dasar penetapan status kepada kru bus tersebut karena dianggap lalai, yaitu meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala.
Dilansir dari TribunJateng, hal itu terungkap pada pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat 12 Mei 2023.
Tak hanya faktor kelalaian saja, namun ada beberapa hal lain yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut.
Sesuai yang disampaikan oleh Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus itu.
Baca juga: Penetapan Sopir dan Kernet Bus di Guci Jadi Tersangka, Tim Hotman 911 Akui Siap Beri Bantuan Hukum
Adapun tersangka yakni sopir bus bernama Romyani (56), dan kernet bus Andri Yulianto (44).
Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun penjara.
Pemeriksaan Saksi dan Pengungkapan Barang Bukti
Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.
Terdiri dari 3 saksi korban, 8 saksi ahli, dan 5 saksi yang ada di tempat kejadian.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.
"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka."
"Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUH Pidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara."