Pemilu 2024

18 Parpol Daftarkan Bacalegnya ke KPU Denpasar, 7 Parpol Tak Penuhi 100 Persen DCS

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya. Sebut sejumlah partai politik tak penuhi 100 persen DCS

1. PAN (20 bacaleg).

2. PKB (44 bacaleg).

3. Partai Ummat (5 bacaleg).

4. Partai Garuda (22 bacaleg).

5. Partai Gelora (41 bacaleg).

6. Partai Buruh (22 bacaleg).

7. PPP (6 bacaleg).

Sementara itu, disinggung soal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari bacaleg yang diajukan partai politik yang bersangkutan, seluruhnya telah memenuhi persyaratan tersebut.

“Berkaitan dengan ketentuan 30 persen perempuan, kami sudah melihat bahwa keseluruhan partai politik sudah memenuhi ketentuan minimal 30 persen seperti di ketentuan KPU,” pungkas Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.(*)

Berita Terkini