1. PAN (20 bacaleg).
2. PKB (44 bacaleg).
3. Partai Ummat (5 bacaleg).
4. Partai Garuda (22 bacaleg).
5. Partai Gelora (41 bacaleg).
6. Partai Buruh (22 bacaleg).
7. PPP (6 bacaleg).
Sementara itu, disinggung soal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari bacaleg yang diajukan partai politik yang bersangkutan, seluruhnya telah memenuhi persyaratan tersebut.
“Berkaitan dengan ketentuan 30 persen perempuan, kami sudah melihat bahwa keseluruhan partai politik sudah memenuhi ketentuan minimal 30 persen seperti di ketentuan KPU,” pungkas Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.(*)