Sederet kelakuan mereka bikin geleng-geleng kepala.
Pemotor dengan berbagai pelanggaran berkendara seperti tak ada kelengkapan surat-surat motor hingga tak menggunakan helm diciduk oleh polisi lalu lintas yang berjaga.
Dikabarkan sebelumnya, polisi kembali memberlakukan tilang manual sejak 14 April 2023.
Dilansir dari Kompas.com, tak sedikit pengendara roda dua nekat putar balik, lalu lawan arah, saat mengetahui adanya tilang manual.
Salah satunya terjadi di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan.
Pada Rabu 17 Mei 2023, setidaknya ada tiga pengendara motor yang nekat putar arah ketika melihat polisi.
Ketiganya bahkan mengurungkan niat untuk melalui jalur itu karena kadung putar balik dan terpantau oleh aparat yang berjaga.
Mereka bisa putar balik dengan mudah lantaran tidak ada bus transjakarta yang tengah melalui jalur busway.
"Kami lihatin saja dulu, kalau dia berani lewat sini, langsung disetop dan kami tilang," ujar salah satu petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
Tilang manual dilakukan pihak kepolisian di depan SDN Ragunan 01 selama 30 menit.
Dari penindakan yang dilakukan selama kurun waktu tersebut, ada sekitar 50 pengendara yang ditilang karena kedapatan melalui jalur busway.
Baca juga: Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sehari Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang
Kabur sambil Cengengesan
Tak semua pelanggar lalu lintas bisa terjaring tilang.
Beberapa dari mereka kabur saat hendak ditilang.
Ada yang tiba-tiba melajukan kendaraannya dengan kencang, ada pula yang putar arah.