TRIBUN-BALI.COM - Di halaman Polsek Mendoyo, tiga pria digiring mengenakan penutup wajah dan pakaian tahanan, Selasa (23/5). Dua di antaranya adalah pencuri dan seorang penadah. Mereka terjerat kasus pencurian pompa air.
Pompa air tersebut milik perusahaan tambak di wilayah Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Dalam kurun waktu April hingga pertengahan Mei ini, mereka menggondol sembilan unit pompa mesin air di kawasan tambak program TNI Angkatan Laut tersebut.
Para pelaku pencurian adalah Komang Ari Wiwekananda alias Tu Geguk (31) dan I Gede Astika Negara alias Deglug (49). Penadahnya bernama I Ketut Suriana alias Beng (52). Semuanya berasal dari Kecamatan Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi mengatakan, pencurian mesin pompa air terjadi di kawasan gudang tambak milik P. Triwita Bahari. Perusahaan tersebut sudah empat kali kehilangan pompa mesin yang harganya sekitar Rp 6 juta lebih per unit.
Total kerugian perusahaan mencapai Rp 48 juta. "Sudah empat kali kehilangan. Setiap peristiwa, dua unit mesin raib. Pelaku beraksi di waktu tengah malam," ungkap Kompol Suarmadi.
Karena sering kehilangan, sekuriti memasang perangkap dengan mengikat atau menghubungkan mesin-mesin pompa yang masih ada dengan botol. Jadi ketika mesin tersebut diambil orang, botol tersebut bakal jatuh untuk memberikan pertanda.
Baca juga: SADIS! Kuras Harta & Bunuh Korbannya di Panjer, Raden Aryo Mohon Keringanan Dari Hukumannya
Baca juga: Hidupkan Geliat Pariwisata Pasca Pandemi, Tanly Hospitality Hadirkan 3 Hotel Baru di Bali
Jumat 19 Mei 2023 tengah malam, petugas jaga malam memergoki dua pelaku pencurian mesin pompa. Tu Geguk kedapatan sedang mengangkat satu unit mesin dan Deglug berperan sebagai pengawas situasi di lapangan.
Setelah tertangkap, kedua pelaku diserahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut. "Dari interogasi, dua pelaku pencurian ini sudah empat kali melakukan aksinya. Barang buktinya berjumlah sembilan unit mesin pompa. Itu dilakukan selama satu setengah bulan," jelasnya.
Polisi melakukan pengembangan. Pelaku masuk dengan merusak dinding gudang berbahan kawat besi dan kemudian masuk lewat lubang tersebut. Tu Geguk mengambil mesin kemudian diserahkan kepada Deglug yang berada di luar untuk mengangkut hasil curian dengan sepeda motor matik.
Akibat perbuatannya, dua tersangka pencurian disangkakan pasal 363 ayat 1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan penadah disangkakan pasal 480 ayat (1) dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun.
"Mereka yang berprofesi sebagai pedagang dijerat dengan pasal 363 ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini juga masih kami kembangkan," demikian tandasnya. (mpa)
Dijual Murah
Seluruh mesin air curian itu dijual kepada I Ketut Suriana alias Beng. Ia adalah mekanik dinamo yang tinggal di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Per unit, dua pelaku pencurian menjualnya dengan harga murah yakni Rp 900 ribu. Padahal mesin pompa baru tersebut seharga Rp 6 juta.
"Jadi pelaku Beng ini ditetapkan sebagai penadah. Ia membeli mesin pompa ini seharga Rp 900 ribu per unitnya. Sedangkan untuk pelaku pencurian, uang hasil penjualan digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi. (mpa)