TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Merespon keputusan MK, Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku siap melaksanakan keputusan tersebut.
"Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," kata Firli Bahuri kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).
Menurut Firli, putusan MK yang menambah setahun masa jabatan Pimpinan KPK akan digunakannya untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca juga: Eks Penasehat KPK Ungkit Masa Lalu Firli Bahuri, Sebut Ada Kemungkinan Dicopot dari Jabatannya
"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan," katanya.
Sementara saat ini, Fili Bahuri beserta Pimpinan KPK yang lain sedang fokus untuk menyelesaikan masa tugasnya hingga akhir tahun ini, yaitu 20 Desember 2023.
Dia pun menjamin bahwa takkan ada proses hukum yang cacat hingga purna tugas.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum karena itu sebagai legacy," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemensos: Sudah Kantongi Nama Dugaan Korupsi Beras, Mensos Risma Tak Diperiksa
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.