Namun begitu ada beberapa hal dalam desain surat suara yang dirasa KPU tidak diubah guna memudahkan sosialisasi bagi pemilih maupun juga peserta.
Seperti halnya komposisi nama partai, daftar nama calon, hingga nama calon itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
“Merah untuk DPD, hijau untuk DPC Kabupaten/Kota, jadi sudah dikenal. Kita pertahankan karena untuk memudahkan sosialisasi bagi pemilih dan peserta pemilu,” tutupnya. (*)