Menurutnya, apabila MK memutuskan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup tentu akan menjadi isu besar dalam dunia politik di tanah air.
"Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat sistem Pemilu tertutup atau terbuka?" tanya SBY.
SBY menjelaskan kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
"Ingat, semua lembaga negara termasuk presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," ujarnya.
Mantan Presiden RI ini menegaskan sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan MK.
Baca juga: Ganjar Pranowo Respon Kekhawatiran Anies soal Isu Jokowi Cawe-cawe Pilpres 2024: Apapun Bisa Terjadi
"Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," ungkap SBY.
Lebih lanjut, SBY meyakini jika dalam menyusun DCS, Parpol dan bacaleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka.
"Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," tegasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SBY Sebut Pemilu Bisa Chaos, Megawati: Maunya Apa?