TRIBUN-BALI.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinisial PA (33) terhadap seorang mahasiswinya berbuntut panjang.
Pasalnya, PA kini melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV dugaan perbuatan pelecehan itu hingga viral di sosial media. Laporan ini dilayangkan PA lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Seperti diketahui, pada awal Mei lalu netizen dihebohkan dengan viralnya dua potongan video berdurasi beberapa detik di Instagram dan Facebook.
Video itu merupakan hasil tangkapan kamera pengawas CCTV atas dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh PA terhadap mahasiswinya yang berinisial D. Video itu diunggah oleh Ary Ulangun di akun media sosialnya.
Baca juga: Terseret Ombak di Pantai Nunggalan Bali, Satu Orang Ditemukan Meninggal Dunia dan Dua Selamat
Baca juga: Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo Sapa Warga Bali Pada 17 Juni 2023 Dengan Jalan Sehat
Melalui siaran pers yang diterima Tribun Bali, kuasa hukum PA, Wayan Sumardika mengatakan, Ary Ulangun dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sumardika juga menyebut, sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut, namun kebaikan yang dimaksud mestinya mengikuti aturan. Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Ary Ulangun, PA melaporkan Ary Ulangun di Polres Buleleng pada 27 Mei lalu.
"Semoga laporan ini ditindaklanjuti dengan serius," kata Sumardika.
Terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, laporan PA melalui kuasa hukumnya itu masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
Pihaknya pun saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah dalam laporan itu ada peristiwa pidana atau tidak. Bila ditemukan peristiwa pidana, maka laporan akan ditingkatkan ke penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Laporan yang sebelumnya dalam bentuk dumas juga akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.
"Masih diselidiki." Tandas Sumarjaya.
Sementara itu, berkas perkara kasus pelecehan seksual PA telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Berkas dilimpahkan pada Jumat (6/6) lalu.
Penyidik saat ini masih menunggu jawaban dari JPU, apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau tidak.
Sembari menunggu jawaban dari JPU, PA pun saat ini masih ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, maka mantan dosen itu akan diserahkan ke kejaksaan sebagai tahanan JPU.
Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dihubungi pada Minggu (11/6) mengatakan bahwa berkas perkara tersebut saat ini tengah diteliti oleh dua orang jaksa bernama Made Juni dan Made Hari.
JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau belum.
"Berkasnya masih diteliti. Kalau belum lengkap, nanti JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres," ucap Ambara Pidada.(rtu)
Gendo: Kami Siap Hadapi
Kuasa hukum Ary Ulangun, I Wayan Gendo Suardana yang dikonfirmasi Minggu (11/6) mengatakan, pihaknya siap menghadapi laporan dari PA meski hingga saat ini kliennya itu belum dimintai keterangan oleh polisi. Gendo pun menjelaskan, video rekaman CCTV yang diposting oleh kliennya itu sudah mendapat persetujuan dari korban.
Perbuatan ini pun dinilai Gendo tidak memenuhi delik pencemaran nama baik. Sebab, dalam postingan itu tidak disebutkan nama pelaku dan korban, nama kampus, serta wajah pelaku dan korban dalam video tersebut juga tidak terlihat jelas.
"Identitas terduga pelaku justru diketahui saat polisi menggelar rilis menetapkan PA sebagai tersangka. Jadi, tindakan klien kami itu jauh dari pemenuhan delik pencemaran nama baik. Dalam rilis polisi, terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf, harusnya fokus menghadapi kasusnya, bukan melakukan serangan kepada warga yang meng-upload video CCTV itu," jelasnya.
Ary Ulangun, dikatakan Gendo, memposting video itu di media sosial dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat, agar waspada terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang memiliki relasi kuasa. Tindakan ini pun seharusnya diapresiasi, agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan, khususnya pelecehan seksual, berani buka suara dan melapor, sehingga ditindaklanjuti oleh polisi.
"Korban pelecehan itu cenderung memilih diam dan takut, apalagi kalau berurusan dengan sekolah dan pendidikan. Belum lagi stigma masyarakat, malah korban yang disalahkan kenapa menerima tamu malam-malam. Saat ini korban berani bersuara, minta bantuan kepada Ary Ulangun selaku penggiat sosial, sehingga sepakat menyebarkan video itu untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi pada orang lain," terangnya.(rtu)