TERUNGKAP, Mario Dandy Janjikan Kebebasan pada Shane Lukas dan AGH, Sekuat Itu Power Rafael Alun?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo saat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Di persidangan Mario Dandy selanjutnya, hakim meminta JPU menghadirkan sejumlah saksi.

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Mario Dandy Disebut Sempat Janjikan Shane Lukas dan AGH Bebas: Tenang Saja, Nanti Diurus Papa

Berita Terkini