"Warga yang berminat bisa mengikuti pelelangan di Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Dimana yang berhak melakukan pelelangan adalah KPKNL sendiri dan warga yang mengikuti pelelangan wajib mendaftar secara online dan menyertakan uang muka sesuai nilai pelelangan. Ada banyak warga yang ingin ikut lelang, Pemkab tidak berhak melelang dan menjual. Pelelangan harus dilakukan di KPKNL Denpasar dan nanti hasil lelang dikembalikan ke kas daerah," tandasnya. (*)
Motor Tua Hingga Truk Rongsokan Dilelang Pemkab Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger