TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan di hadapan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, bahwa terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) yang nakal sudah dilakukan penanganan.
"Atas berbagai kasus yang terjadi di Bali yang dilakukan oleh para wisatawan mancanegara sudah dilakukan penanganan," ujar Gubernur Koster di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di sela-sela peninjauan penerapan QRCode Do’s & Don’ts bagi wisman yang berkunjung ke Bali, Kamis (22/6).
Penanganan yang dimaksud di antaranya adalah proses tindak pidana 36 kasus oleh Polda Bali sampai Mei 2023. Pelanggaran terhadap lalulintas (Lalin) 1.023 kasus oleh Polda Bali sampai 4 Juni 2023.
Kemudian deportasi yang dilaksanakan oleh Imigrasi 158 orang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali. "Jadi kami sudah berupaya bekerja keras untuk melakukan tindakan terhadap semua pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara," imbuh Gubernur Koster.
Baca juga: 27 Desa di Gianyar Zona Merah Rabies, Tersebar di Seluruh Kecamatan, Tambah Sembilan Daerah
Baca juga: Elias Dolah 100 Persen,Medical Check Up Benteng Baru Tuntas,Teco Amati Permainan Klub Lee Man FC
Baca juga: Nganten Massal 10 Pasang Mempelai, Ikrar Hidup Bersama di Desa Pengotan Bangli
Gubernur Koster menyampaikan, wisman yang datang ke Bali, Januari hingga awal Juni 2023 mencapai 2,2 juta orang dengan rata-rata harian sekitar 16 ribu kunjungan. Ini artinya sudah mendekati 90 persen rata-rata dari kondisi normal (sebelum pandemi Covid-19). Wisman yang berulah ini, menurut Gubernur Koster, angkanya kecil, tetapi viral terus kejadian sehingga mendapatkan perhatian dari semua pihak.
Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan, untuk mengawasi orang asing, khususnya wisman ini ada Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), laporan masyarakat dan juga Wasdakim serta Inteldakim di tiap Kantor Imigrasi.
"Semua perilaku orang asing tidak mungkin diawasi oleh Imigrasi, tapi sering juga masyarakat yang mencurigai lalu melaporkan ke kita di Tim Pora. Dan langsung tim kita dari Wasdakim atau pengawasan dan penindakan keimigrasian," kata Menkumham Yassona.
Menkumham Yassona meninjau penerapan QRCode Do’s & Don’ts bagi wisman yang berkunjung ke Bali di konter keimigrasian Bandara Ngurah Rai, Kamis (22/6). Didampingi Gubernur Koster, Menkumham Yassona turut mencoba scan QRCode tersebut dan memberitahukannya kepada wisman yang baru selesai melakukan pengecekan keimigrasian.
Menkumham Yassona mengatakan, panduan ini merupakan kerjasama dari Ditjen Imigrasi dengan Pemprov Bali untuk menyikapi perkembangan beberapa waktu lalu tentang WNA yang secara khusus melanggar aturan. “Jadi ini (panduan do’s & don’ts) dimasukkan kedalam paspor mereka sehingga mereka bisa mengetahui hal-hal yang perlu mereka perhatikan selama di Bali.
Sudah ada 158 WNA yang dideportasi dari Bali,” ucap Menkumham Yassona.
Selain berupa brosur panduan tersebut kini sudah ada dalam bentuk digital cukup dengan men-scan QRCode. “Jadi di muka counter imigrasi ada QRCode yang bisa di-scan sehingga bisa langsung ada di HP mereka dalam tiga Bahasa, yakni bahasa Inggris, China dan India. Nanti bahasa-bahasa lain, seperti Rusia dan lain-lain akan kita proses terjemahkan dan akan kami tingkatkan,” imbuh Menkumham Yassona.
Jadi ini tindakan yang dilakukan untuk mencegah berulahnya WNA yang datang ke Indonesia, khususnya Bali. Menkumham meminta kepada pemerintah kabupaten/kota membentuk Tim Pora juga untuk mengawasi orang asing.
Menurutnya, kita tetap harus ramah terhadap orang asing dan menjamu mereka dengan baik, tetapi kita juga bersamaan harus menegakkan aturan-aturan hokum, seperti Perda dan kearifan-kearifan lokal, budaya dan adat di Bali. “Ini (penegakan aturan) sangat penting harus kita lakukan untuk menjaga budaya adat kita. Dan mereka harus berperilaku tertib di daerah kita ini,” tegasnya.
Gubernur Koster mengapresiasi kedatangan Menkumham Yassona ke Bali, untuk melihat langsung upaya pencegahan wisman berulah dengan membuat panduan Do’s & Don’ts dari manual ke digital. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Menteri. Luar biasa, hari ini datang nanti sore pulang, hanya untuk ikut acara ini,” ucapnya.
Gubernur mengaku secara khusus mengundang Menkumham karena kebijakan ini akan bisa berjalan dengan lebih cepat, dan berdampak lebih luas kalau yang berbicara Menteri karena beliau yang punya kewenangan lebih kuat sesuai dengan kewenangannya dan regulasi yang ada dalam rangka penyelenggaraan kepariwisataan wisman.
Gubernur Koster mengatakan, kebijakan ini sesungguhnya telah direncanakan dengan matang, dan telah dituangkan kedalam Perda Bali No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Berbasis Budaya Bali.
“Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis, budaya, berkualitas, dan bermartabat. Karena itu upaya untuk mewujudkan hal tersebut kita telah menerbitkan panduan Do's and Don'ts kepada wisatawan yang dibagikan pada saat pemeriksaan dokumen keimigrasian," ucap Gubernur Koster. (zae)
Tolak 712 Permohonan Paspor
PADA kesempatan kunjungan meninjau sosialisasi panduan Do’s & Don’ts untuk wisman yang ke Bali, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan pihaknya telah menolak permohonan 712 paspor.
“Di Bali kita mulai Januari sampai 21 Mei 2023 menolak permohonan paspor 712 ditengarai akan digunakan untuk tujuan-tujuan, termasuk bagian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Menkumham Yassona, di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/6).
Dari 712 permohonan paspor yang ditolak itu terdiri dari 472 di Kanim Ngurah Rai, 76 di Kanim Denpasar dan 164 di Kanim Singaraja. Selain menolak 712 permohonan paspor, pihaknya juga melakukan tangkal kepada WNI yang akan ke luar negeri sebanyak 339 orang.
“Dan ada yang ditangkal untuk ke luar (luar negeri) karena saat diwawancarai dan ditengarai arahnya tidak jelas dan kemungkinan besar bisa kerja ilegal di luar, yaitu 339 orang,” imbuh Menkumham Yassona.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, memerintahkan jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk bersikap preventif, protektif dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena perdagangan orang di Indonesia.
“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif, tentang hak kepemilikan paspor bagi WNI, tetapi edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,” ucap Dirjen Silmy.
Dalam mengadang perdagangan orang, peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dapat ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun.
Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun. Dirjen Silmy mengingatkan kepada seluruh UPT agar tidak melakukan permainan dalam permohonan paspor pekerja migran.
Seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Petugas Imigrasi diminta untuk waspada jika ada pemohon yang terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan paspor.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran. Pemberantasan perdagangan orang senantiasa membutuhkan kerjasama dengan instansi terkait.
Dirjen Silmy mengimbau UPT agar membina hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya. “Yang mudah dieksploitasi itu wanita. Petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” ujar Dirjen Silmy.
Dia juga berpesan agar seluruh jajaran mengantisipasi TPPO ke Malaysia, Vietnam dan Kamboja dengan melakukan profiling mendalam terhadap pemohon paspor, terutama kepada pemohon wanita dan pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran. “Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO, maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait,” pesan Silmy.
Imigrasi adalah institusi tangguh yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. “Kita harus bekerja baik demi terwujudnya kepastian hukum, terutama bagi saudara-saudara kita agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi,” tegas Dirjen Silmy. (zae)