Berita Bangli

Nganten Massal 10 Pasang Mempelai, Ikrar Hidup Bersama di Desa Pengotan Bangli

Nganten massal biasanya digelar dua kali dalam setahun. Tepatnya pada bulan keempat (sasih kapat) dan ke sepuluh (Kadasa) sesuai kalender Bali.

Istimewa
Wajah bahagia, sebagian terlihat malu-malu. Mereka duduk berjejer di sebuah bale di Desa Pengotan, Bangli. Ada yang mencuri pandang melihat pasangannya. Kamera ponsel keluarga dan kerabat mempelai merekam dalam keabadian foto dan video. Merekalah pasangan pengantin yang menjalankan prosesi makandal atau yang biasa dikenal nganten massal. Tradisi sakral ini diikuti 10 pasang mempelai, Rabu (21/6). 

TRIBUN-BALI.COM - Wajah bahagia, sebagian terlihat malu-malu. Mereka duduk berjejer di sebuah bale di Desa Pengotan, Bangli. Ada yang mencuri pandang melihat pasangannya. Kamera ponsel keluarga dan kerabat mempelai merekam dalam keabadian foto dan video.

Merekalah pasangan pengantin yang menjalankan prosesi makandal atau yang biasa dikenal nganten massal. Tradisi sakral ini diikuti 10 pasang mempelai, Rabu (21/6).

Dalam prosesnya pasangan yang akan menikah menyampaikan ke prajuru adat masing-masing banjar. Selanjutnya prajuru adat dari delapan banjar di Desa Pengotan menggelar pertemuan membahas jumlah peserta nganten massal.

"Apabila pada waktu pelaksanaan nganten massal krama yang memohon jumlahnya sedikit, maka tidak akan dilayani. Peserta nganten massal memiliki jumlah minimal 10 pasangan pengantin. Sedangkan maksimalnya tidak dibatasi," ujar Bendesa Adat Pengotan, I Wayan Kencu.

Sebagian besar pengantin berasal dari Desa Pengotan, yang tersebar di delapan banjar. Hanya empat orang yang berasal dari desa tetangga, mulai dari Penaga hingga Desa Buungan, Kecamatan Susut. "Peserta nganten massal kali ini rata-rata seumuran. Kisaran 20 hingga 25 tahun," ucapnya.

Wayan Kencu mengatakan, nganten massal wajib diikuti oleh seluruh krama Pengotan. Walaupun seorang pria 'mengambil' mempelai wanita dari Desa Pengotan, tetap harus melaksanakan upacara nganten massal.

Baca juga: Keluarga Korban Butuh 6 Bulan Bicara Keadilan, Kecelakaan Renggut Nyawa Pelajar SMAN 4 Singaraja

Baca juga: Kejari Sita Uang Rp1,9 M dan Beberapa Aset, Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Swadana Harta Lestari

Baca juga: Dinkes Telusuri Penjual Babi di Denpasar, Total Ada 11 Pasien Bergejala Meningitis di Klungkung

Suasana pelaksanaan nganten massal di Desa Pengotan, Bangli, Bali, pada Rabu 21 Juni 2023.
Suasana pelaksanaan nganten massal di Desa Pengotan, Bangli, Bali, pada Rabu 21 Juni 2023. (Ist)

"Sebab apabila tidak mengikuti upacara nganten massal, krama yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti persembahyangan jika di kemudian hari ada upacara besar (pujawali) di Pura Bale Agung," jelasnya.

Nganten massal biasanya digelar dua kali dalam setahun. Tepatnya pada bulan keempat (sasih kapat) dan ke sepuluh (Kadasa) sesuai kalender Bali. Namun pada tahun ini, waktu pelaksanaan nganten massal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Nganten massal dilaksanakan memasuki sasih Kasa (pertama).

Wayan Kencu menjelaskan, pelaksanaan nganten massal di Desa Pengotan biasanya memang dilaksanakan pada sasih kapat dan kadasa. Namun ada pula hal-hal lain yang bisa untuk melaksanakan perkawinan di luar dari sasih kapat dan kadasa.

Pria yang akrab disapa Guru Sampiyar ini menjelaskan, terkait nganten massal kemarin, sebelumnya ada upacara pujawali atau piodalan di Pura Kawan atau Jero Kawan Desa Pengotan. Setelah odalan di pura tersebut, sudah boleh dilaksanakan upacara perkawinan.

"Sasih apapun itu saat odalan di Pura Kawan, setelahnya boleh dilaksanakan upacara perkawinan. Itu kalau di Desa Pengotan," demikian ia menjelaskan.

Begitupun saat memasuki sasih Kapat. Walaupun jarak pasca odalan misalnya hanya sebulan, peduluan adat di desa Pengotan akan kembali memberikan padewasan atau hari baik untuk perkawinan.

Guru Sempiyar menambahkan, pada sasih Kadasa atau sekitar bulan April lalu, nganten massal tidak dilaksanakan lantaran ada perbaikan pura.

Seandainya dilaksanakan pada sasih Kadasa saat itu, maka pasca odalan di Pura Kawan tetap akan diberikan hari baik perkawinan meski jaraknya berdekatan. "Kalaupun tidak ada yang menikah pasca odalan tidak apa-apa," imbuhnya. (muhammad fredey mercury)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved